cari artikel

Thursday, August 14, 2014

Kurikulum 2013 Me-WAJIB-kan Gerakan Pramuka



Dalam Kurikulum_2013 telah terjadi perubahan posisi dan kedudukan Pramuka dalam dunia pendidikan. Pramuka dan kegiatan kepramukaan dinilai sejalan dengan tujuan pendidikan Nasional. Sehingga pramuka mendapat perhatian yang serius dan posisi yang sangat penting dalam mendidik anak-anak untuk mencapai KI 1, KI 2, KI 3 dan KI 4 yakni, ranah sikap, sosial, pengetahuan dan keterampilan. Walaupun pramuka diposisikan sebagai Ekstrakurikuler namun diberikan penekanan “wajib” 

Bagi seluruh siswa dan lembaga pendidikan di tiap jenjang. Peraturan wajibnya pramuka di tiap jenjang pendidikan dinilai dapat membantu dalam mewujudkan pendidikan Nasional. Sehingga setiap sekolah berbondong-bondong mendirikan Gugus Depan dan mewajibkan kegiatan kepramukaan pada peserta didiknya. Dan pemerintah tidak tanggung-tanggung dalam mendanai kegiatan tersebut, mulai kegiatan pada tingkat daerah bahkan nasional. Lebih dari itu, bersedia mencetak pembina-pembina pramuka yang berasal dari guru-guru yang bukan berlatar belakang pramuka yang diikut sertakan dalam Kursus Mahir Dasar dan Lanjutan (KMD/KML) untuk mengantisipasi kekurangan pembina pramuka pada lembaga pendidikan.

Gerakan_Pramuka yang lahir pada tanggal 14 Agustus 1961 mendapatkan pengakuan yang sah sebagai satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kepanduan di Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. terbitnya UU tersebut sebagai pengganti daripada Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kurikulum 2013 terutama "Revitalisasi Gerakan Pramuka" dengan menetapkan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib banyak menuai kontroversial dilihat dari sisi regulasi. UU Gerakan Pramuka dan  AD/ART Gerakan Pramuka dengan terpaksa dihadapkan berlawanan dengan aturan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 saling berkontradiksi dengan UU Sistem Pendidikan Nasional itu tidak dibenarkan. Semua anggapan seperti itu tidaklah dibenarkan.

Dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 20 disebutkan bahwa “Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis, sukarela dijelaskan dalam UU tersebut organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan”. 
Lebih lanjut Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tahun 2009 pasal 9 lebih lanjut disebutkan
“Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka" 

Perlu kita kaji seseksama, bahwa yang dimaksud "Wijib" adalah Kurikulum 2013 mewajibkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan Ekstrakulikuler Pramuka dan membentuk Gugus Depan serta menyampaikan materi-materi Gerakan Pramuka kepada peserta didik. Namun, keanggotaannya bersifat mandiri dan sukarela. Hal ini sangat jelas bahwa ekstrakulikuler Gerakan Pramuka sangat menunjang untuk mencapai point-point yang dituju Kurikulum 2013 dalam membina peserta didik yang berkarakter akhlaq mulia dan ini tidak berkontradiksi dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

0 komentar

Post a Comment