Dalam Kurikulum_2013 telah terjadi
perubahan posisi dan kedudukan Pramuka dalam dunia pendidikan. Pramuka dan
kegiatan kepramukaan dinilai sejalan dengan tujuan pendidikan Nasional.
Sehingga pramuka mendapat perhatian yang serius dan posisi yang sangat penting
dalam mendidik anak-anak untuk mencapai KI 1, KI 2, KI 3 dan KI 4 yakni, ranah sikap, sosial, pengetahuan dan keterampilan. Walaupun pramuka diposisikan sebagai Ekstrakurikuler
namun diberikan penekanan “wajib”
Bagi seluruh siswa dan lembaga
pendidikan di tiap jenjang. Peraturan wajibnya pramuka di tiap jenjang
pendidikan dinilai dapat membantu dalam mewujudkan pendidikan Nasional.
Sehingga setiap sekolah berbondong-bondong mendirikan Gugus Depan dan
mewajibkan kegiatan kepramukaan pada peserta didiknya. Dan pemerintah tidak
tanggung-tanggung dalam mendanai kegiatan tersebut, mulai kegiatan pada tingkat
daerah bahkan nasional. Lebih dari itu, bersedia mencetak pembina-pembina
pramuka yang berasal dari guru-guru yang bukan berlatar belakang pramuka yang
diikut sertakan dalam Kursus Mahir Dasar dan Lanjutan (KMD/KML) untuk
mengantisipasi kekurangan pembina pramuka pada lembaga pendidikan.
Gerakan_Pramuka yang lahir pada tanggal 14 Agustus 1961 mendapatkan pengakuan yang sah
sebagai satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kepanduan di
Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
terbitnya UU tersebut sebagai pengganti daripada Keputusan Presiden No. 238
tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam
melaksanakan kurikulum 2013 terutama "Revitalisasi Gerakan Pramuka" dengan menetapkan pramuka sebagai
ekstrakurikuler wajib banyak menuai kontroversial dilihat dari sisi regulasi.
UU Gerakan Pramuka dan AD/ART Gerakan
Pramuka dengan terpaksa dihadapkan berlawanan dengan aturan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 saling berkontradiksi dengan UU Sistem Pendidikan Nasional itu tidak dibenarkan. Semua anggapan seperti itu tidaklah dibenarkan.
Dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Pasal 20 disebutkan bahwa “Gerakan Pramuka bersifat mandiri,
sukarela, dan non politis, sukarela dijelaskan dalam UU tersebut organisasi
yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan”.
Lebih lanjut Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka tahun 2009 pasal 9 lebih lanjut disebutkan
“Gerakan Pramuka bersifat sukarela,
artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota
Gerakan Pramuka"
Perlu kita kaji seseksama, bahwa yang dimaksud "Wijib" adalah Kurikulum 2013 mewajibkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan Ekstrakulikuler Pramuka dan membentuk Gugus Depan serta menyampaikan materi-materi Gerakan Pramuka kepada peserta didik. Namun, keanggotaannya bersifat mandiri dan sukarela. Hal ini sangat jelas bahwa ekstrakulikuler Gerakan Pramuka sangat menunjang untuk mencapai point-point yang dituju Kurikulum 2013 dalam membina peserta didik yang berkarakter akhlaq mulia dan ini tidak berkontradiksi dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.
0 komentar
Post a Comment