Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik badan maupun orang pribadi.
Kali ini, NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id. atau pingin ngecek keaktifan NPWP Badan atau orang pribadi bisa melalui alamat ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Cara Buat NPWP Online
Untuk membuat akun :
Pertama, Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Kedua, Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. Klik daftar
Ketiga, Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Klik Daftar
dan akan ada notifikasi "Akun berhasil dibuat".
Pendaftaran NPWP:
1. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
2. Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”.
3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap, Klik “Next”.
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan. Kemudian Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
✅ Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail badan atau orang pribadi.
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai
0 komentar
Post a Comment