nurman85.blogspot.com; Pada tanggal 11 Januari 2019 Ketua KPUD Kabupaten Subang Bapak Suryaman Mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 185/PP.05.1-PU/3213/KPU-Kab/I/2019 Tentang "Perekrutan Relawan Demokrasi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Subang". Bagi Anda yang berminat untuk menjadi "Relawan Demokrasi" Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Subang, Silahkan baca Persyaratannya di bawah ini :
PERSYARATAN RELAWAN DEMOKRASI
Untuk mengikuti program Relawan Demokrasi, seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Dilarang untuk merekrut anak/saudara/sanak famili tanpa ada kompetensi
3. Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal
berusia 25 tahun.
4. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.5. Berdomisili di wilayah setempat:
a. Seiap kecamatan diharuskan ada perwakilan dari relawan;
b. Jika ada wilayah dengan geograis pulau-pulau kecil/daerah terluar/daerah perbatasan
diusahakan ada perwakilan relawan.
6. Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota Partai
Poliik.
7. Memiliki komitmen menjadi relawan pemilu8. Terdaftar sebagai pemilih
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
10. Bertanggungjawab dan berakhlak baik
11. Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
12. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/
kemahasiswaan.
13. Membuat program kerja yang akan dilaksanakan.
14. Relawan demokrasi diutamakan:
a. bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan, membuat content/desain/
slogan/meme dan memiliki minimal 3 (tiga) akun medsos (FB, Twiter, Instagram) dengan
follower atau friends sebanyak :
Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali minimal followers 2000 orang untuk relawan basis
pemilih warga internet.
Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua minimal followers 1000 orang
untuk relawan basis pemilih warga internet.
b. bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu.
c. bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang
disabilitas.
d. bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan NonPNS
15. Bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU (Kursus Kepemiluan/ Jambore Demokrasi/
KPU Goes to Campus/ School/ Pesantren) memperoleh prioritas Persyaratan tersebut dibukikan
dengan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.2. Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat.
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
4. Surat pernyataan idak menjadi anggota partai poliik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun
terakhir.
5. Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
6. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.
7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana.
8. Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019.
9. Seritikat/Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai).
10. Daftar riwayat hidup.
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Tanggal : 14 - 16 Januari 2019
Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Subang, Jl. Veteran (Pelabuan) No. 08 Sukamelang - Subang.
0 komentar
Post a Comment