cari artikel

Sunday, August 21, 2016

Sosialisasi : Penyederhanaan Nominal Rupiah (Rendenominasi) Bukan Sanering



AYO..! SOSIALISASIKAN PENYEDERHANAAN ANGKA NOMINAL RUPIAH (RENDENOMINASI) BUKAN SANERING

Apakah Redenominasi itu Penurunan Nilai rupiah/Sanering ?
Rendenominasi sangat berbeda dengan Sanering
Rendenominasi adalah penyederhanaan penyebutan harga barang/jasa dengan menghilangkan tiga digit angka nol pada mata uang tanpa mengurangi daya beli masyarakat, harga, dan nilai tukar mata uang tersebut terhadap harga barang/jasa. Dengan kata lain Penyederhanaan nominal rupiah dan penyederhanaan harga barang. Sementara Snering adalah pemotongan nominal rupaih tidak disertai penyesuaian harga barang/jasa sehingga daya beli masyarakat menurun. Masyarakat diharapkan memahami perbedaan Rendenominasi dengan Sanering agar tidak terjadi kesalahpahaman dan resistensi di kalangan masyarakat.

Contoh :
Sebelum rendenominasi Harga Gas 3 Kg di eceran adalah Rp. 20.000,- karena nominal Rp.20.000,- telah terendenominasi menjadi Rp. 20,-. maka harga Gas tersebut adalah Rp. 20,-.

Dasar yuridis tentang kebijakan Rendenominasi adalah Pasal 23B UUD 1954 mengamanatkan bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Pelaskanaan Pasal 23B UUD 1945 adalah Pasal 3 ayat 5 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang, telah mengatur bahwa “Perubahan Harga Rupiah diatur dengan Undang-undang”. Perubahan harga rupiah yang dimaksud Undang-undang tersebut adalah Rendenominasi.
Manfaat Rendenominasi :
     1.      Meningkatkan Efisiensi dalam transaksi ekonomi (keuangan) tunai
     2.      Memudahkan dalam pencatatan dan transaksi pembayaran Non-Tunai
     3.      Pengurangan jumlah digit angka nominal pada rupaih akan mengurangi anggapan rendahnya nilai  rupiah terhadap mata uang negara lain.

Baca Juga Siran Pers Bersama (Kementerian Keuangan & Bank Indonesia :Kebijakan Rendenominasi

0 komentar

Post a Comment