AYO..! SOSIALISASIKAN PENYEDERHANAAN ANGKA NOMINAL RUPIAH
(RENDENOMINASI) BUKAN SANERING
Apakah Redenominasi itu Penurunan Nilai rupiah/Sanering ?
Rendenominasi sangat berbeda dengan Sanering
Rendenominasi adalah penyederhanaan penyebutan harga
barang/jasa dengan menghilangkan tiga digit angka nol pada mata uang tanpa
mengurangi daya beli masyarakat, harga, dan nilai tukar mata uang tersebut
terhadap harga barang/jasa. Dengan kata lain Penyederhanaan nominal rupiah dan
penyederhanaan harga barang. Sementara Snering adalah pemotongan nominal rupaih
tidak disertai penyesuaian harga barang/jasa sehingga daya beli masyarakat
menurun. Masyarakat diharapkan memahami perbedaan Rendenominasi dengan Sanering
agar tidak terjadi kesalahpahaman dan resistensi di kalangan masyarakat.
Contoh :
Sebelum rendenominasi Harga Gas 3 Kg di eceran adalah Rp.
20.000,- karena nominal Rp.20.000,- telah terendenominasi menjadi Rp. 20,-. maka
harga Gas tersebut adalah Rp. 20,-.
Dasar yuridis tentang kebijakan Rendenominasi adalah Pasal
23B UUD 1954 mengamanatkan bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan
Undang-undang. Pelaskanaan Pasal 23B UUD 1945 adalah Pasal 3 ayat 5
Undang-undang No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang, telah mengatur bahwa “Perubahan
Harga Rupiah diatur dengan Undang-undang”. Perubahan harga rupiah yang dimaksud
Undang-undang tersebut adalah Rendenominasi.
Manfaat Rendenominasi :
1.
Meningkatkan Efisiensi dalam transaksi ekonomi
(keuangan) tunai
2.
Memudahkan dalam pencatatan dan transaksi pembayaran
Non-Tunai
3.
Pengurangan jumlah digit angka nominal pada rupaih
akan mengurangi anggapan rendahnya nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
Baca Juga Siran Pers Bersama (Kementerian Keuangan & Bank Indonesia :Kebijakan Rendenominasi
0 komentar
Post a Comment